Jakarta – Seorang pria berinisial TH alias D (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan korban Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni, Dimas Asep, pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Tersangka dijerat dengan pasal penipuan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kronologi Kasus Penipuan yang Menimpa Ahmad Sahroni
Kasus ini bermula ketika Ahmad Sahroni menerima informasi dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat membantu menyelesaikan suatu perkara. Sahroni yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap TH alias D, yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan.
Awalnya, laporan yang diajukan Sahroni mencakup dugaan pemerasan dan penipuan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 482 dan 492 KUHP. Namun, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa unsur pemerasan dalam kasus ini tidak terpenuhi.
Mengapa Unsur Pemerasan Gugur?
Kuasa hukum Sahroni, Dimas Asep, menjelaskan bahwa unsur pemerasan gugur karena tidak ditemukan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam interaksi antara tersangka dan korban. Dalam hukum pidana, pemerasan didefinisikan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Karena unsur ini tidak terpenuhi, maka penyidik memutuskan untuk menjerat tersangka dengan pasal penipuan, yang lebih sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
Pasal Penipuan yang Menjerat Tersangka
Pasal penipuan yang digunakan untuk menjerat TH alias D adalah pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan. Pasal ini secara umum mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan adalah maksimal empat tahun penjara.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus penipuan yang menimpa Ahmad Sahroni ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk KPK. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang yang mengaku sebagai pegawai instansi tertentu, terutama jika orang tersebut meminta sejumlah uang atau informasi pribadi.
Selain itu, kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan nama baik KPK untuk melakukan tindakan kriminal. KPK sendiri telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran atau permintaan yang mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. KPK juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan
Dengan ditetapkannya TH alias D sebagai tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Diharapkan, proses peradilan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi para pejabat publik, untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak pidana penipuan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu proaktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana penipuan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.








