Jakarta, 25 November 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ tertanggal 18 November 2025.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, langsung bergerak cepat mengkonsolidasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di seluruh daerah.
"Pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh unsur di daerah berada dalam kondisi siap. Ini penting agar kita tidak gagap ketika bencana terjadi," tegas Safrizal dalam keterangan persnya, Senin (24/11/2025).
Menyadari sebagian besar wilayah Indonesia berada pada tingkat risiko tinggi bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan tanah longsor, Safrizal memerintahkan Pemda untuk segera menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi. Apel ini wajib melibatkan BPBD, Satpol PP, Damkar, unsur TNI/Polri, relawan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Daerah perlu memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik dalam menghadapi bencana. Apel kesiapsiagaan menjadi sarana penting untuk memeriksa dan memastikan seluruh unsur tersebut benar-benar siap," pungkas Safrizal.









