Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) menekankan pentingnya komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa untuk mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di seluruh Indonesia.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Murtono, menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang digelar di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
"Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan Batas Desa, menuju Indonesia Emas," tegas Murtono.
Acara yang berlangsung selama empat hari ini, dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. ILASPP sendiri bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan penegasan batas desa.
Murtono menjelaskan, penegasan batas desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan batas desa melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota.
Saat ini, dari total 75.266 desa di Indonesia, masih banyak yang belum memiliki batas desa yang definitif. Oleh karena itu, Kemendagri terus mendorong percepatan proses ini demi kepastian hukum dan menghindari potensi konflik terkait wilayah administratif.









