Jakarta, SIAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Penetapan ini diumumkan di Jakarta pada Selasa (10/2), menandai langkah serius penegak hukum dalam membongkar praktik culas yang merugikan negara.
Penyidik Kejagung mengambil tindakan tegas ini setelah menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam proses klasifikasi komoditas ekspor CPO. Modus operandi penyimpangan tersebut diduga terjadi secara sistematis sepanjang periode 2022 hingga 2024.
"Penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/2), resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil dan produk turunannya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses klasifikasi komoditas ekspor periode 2022 hingga 2024," demikian keterangan yang diterima SIAR.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat komoditas CPO merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia dan sangat vital bagi perekonomian nasional. Penetapan tersangka diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi para pelaku.









