Jakarta – Sistem ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada hari Jumat, 14 November 2025, meskipun suasana akhir pekan sudah mulai terasa. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota.
Hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang melintas.
Aturan ini berlaku dalam dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Diharapkan, pengaturan waktu ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
Perlu diingat, ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) dan tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) serta hari libur nasional.
Dasar hukum penerapan ganjil genap ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penindakan dilakukan melalui kamera pengawas ETLE.
Selain Pergub, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 juga menjadi landasan hukum pengendalian lalu lintas di Jakarta.
Bagi pengendara yang terkena dampak ganjil genap, disarankan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL. Alternatif lain adalah mencari rute alternatif di luar area yang terkena aturan ganjil genap dengan bantuan aplikasi navigasi.








Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.