Jakarta, 21 Juni 2025 – Belakangan ini beredar informasi mengenai kemungkinan ditunjuknya Muhammad Jafar Sidik, seorang profesional di bidang teknologi informasi (IT), sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Kujang. Isu ini mencuat di kalangan pelaku industri dan pemerhati BUMN, hingga menjadi pembahasan hangat di berbagai platform digital.
Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi baik dari PT Pupuk Kujang maupun induk perusahaannya, PT Pupuk Indonesia (Persero), mengenai kebenaran informasi tersebut. Susunan Dewan Komisaris PT Pupuk Kujang terakhir diumumkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 25 Agustus 2020, di mana Otok Kuswandaru ditetapkan sebagai Komisaris Utama bersama sejumlah komisaris lainnya.

Sumber di Kementerian BUMN menyebutkan bahwa beberapa kandidat memang sedang dievaluasi untuk mengisi posisi strategis di sejumlah BUMN, termasuk PT Pupuk Kujang. “Beberapa kandidat berasal dari latar belakang profesional muda, termasuk dari sektor teknologi. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan final maupun Surat Keputusan resmi,” kata sumber tersebut.
Muhammad Jafar Sidik dikenal sebagai ahli dalam pengembangan sistem digital, keamanan siber, dan integrasi teknologi di sektor industri dan pemerintahan. Jika benar akan bergabung, masuknya profesional teknologi ke jajaran Dewan Komisaris PT Pupuk Kujang diyakini menjadi bagian dari upaya modernisasi dan transformasi digital sektor pupuk nasional.
Meski begitu, isu ini memunculkan beragam respons. Sebagian kalangan memandangnya sebagai langkah pembaruan dan inovasi, sementara yang lain menunggu kejelasan mengenai relevansi keahlian IT terhadap kebutuhan strategis di sektor pupuk.
PT Pupuk Kujang, yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, merupakan salah satu produsen pupuk utama di Indonesia dan berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Perusahaan ini tengah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari strategi jangka panjang sektor pupuk di bawah koordinasi PT Pupuk Indonesia (Persero).
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Publik diimbau menunggu pengumuman resmi agar mendapatkan kepastian informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.