Pada Desember 2025, Vatikan mengambil sikap tegas dengan menolak undangan untuk bergabung dalam "Board of Peace," sebuah inisiatif yang digagas oleh Donald Trump setelah kemenangannya dalam pemilihan. Tujuan yang dinyatakan dari forum ini adalah untuk memediasi konflik di Gaza, namun Vatikan menilai bahwa keterlibatan dalam forum tersebut akan mengkompromikan independensi moralnya. Penolakan ini memicu perdebatan etika di berbagai forum internasional, termasuk di Dewan Keamanan PBB, dan memberikan pelajaran berharga bagi diplomasi Indonesia.
Penolakan Vatikan: Kalkulasi Strategis dan Moral
Paus Fransiskus secara eksplisit menyatakan bahwa Vatikan tidak akan berpartisipasi dalam forum yang dianggapnya tercampur dengan politik kekuasaan. Ia menyoroti peran Peacebuilding Commission PBB sebagai wadah multilateral resmi yang telah ada sejak 2005. Sebagai subjek hukum internasional dengan status pengamat tetap di PBB, Vatikan memprioritaskan perjanjian seperti Perjanjian Lateran 1929 yang menjamin netralitas spiritualnya. Penolakan ini bukanlah keputusan impulsif, melainkan kalkulasi strategis yang mempertimbangkan potensi forum Trump menjadi panggung yang didominasi oleh kepentingan Amerika Serikat, serupa dengan kritik global terhadap Abraham Accords 2020 yang dinilai mengabaikan hak-hak Palestina.
Keputusan Vatikan untuk menjaga jarak dari inisiatif Trump mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya menjaga integritas dalam diplomasi. Vatikan, sebagai entitas kecil dengan pengaruh moral yang signifikan, menunjukkan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan tidak boleh dikorbankan demi popularitas atau kepentingan politik sesaat.
Warisan "Bebas Aktif" Indonesia: Dulu dan Kini
Penolakan Vatikan memberikan cermin refleksi bagi Indonesia, negara yang memiliki sejarah panjang dalam politik luar negeri "bebas aktif." Prinsip ini, yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menekankan kemandirian Indonesia dalam menentukan sikap dan perannya di dunia internasional, tanpa terikat pada blok kekuatan tertentu. Bung Karno, dalam pidatonya di Konferensi Asia-Afrika (KAA) Bandung 1955, menegaskan bahwa "bebas aktif berarti kita aktif dalam kebebasan, bukan budak dalam aktivitas."
Indonesia memainkan peran kunci dalam kelahiran Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, membantu lebih dari 120 negara berkembang menolak bipolarisme Perang Dingin. Dunia internasional kala itu menghormati pilihan Indonesia untuk menjadi jembatan, bukan pengikut.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan tentang konsistensi Indonesia dalam menerapkan prinsip "bebas aktif." Partisipasi Indonesia dalam Forum Gaza Jeddah 2025 dan pemboikotan perdagangan dengan Israel, di satu sisi, kontras dengan partisipasi ambigu dalam inisiatif Trump, yang menimbulkan keraguan tentang motif yang mendasari tindakan tersebut: pencitraan atau substansi sejati? Data Kementerian Luar Negeri RI mencatat partisipasi Indonesia dalam lebih dari 150 forum perdamaian antara 2020-2025, namun dampak konkretnya masih minim.
Implikasi Hukum dan Moral bagi Indonesia
Penolakan Vatikan terhadap inisiatif Trump menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Pasal 2 (4) Piagam PBB tentang larangan penggunaan kekerasan dan kewajiban non-intervensi. Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Vatikan: menolak forum atau inisiatif yang jelas-jelas melanggar prinsip multilateral.
Board of Peace yang digagas Trump, yang diluncurkan di tengah berlanjutnya kekerasan dan penderitaan di Gaza, terasa janggal dan tidak kredibel. Penolakan Vatikan menyoroti kontradiksi antara retorika perdamaian dan realitas di lapangan.
Pelajaran moralnya jelas: integritas lebih berharga daripada popularitas sesaat. Indonesia, dengan aset G20, ASEAN, dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), memiliki potensi untuk memainkan peran yang lebih signifikan dalam mempromosikan perdamaian dan keadilan di dunia. Namun, untuk mewujudkan potensi ini, Indonesia perlu memulihkan konsistensi dalam menerapkan prinsip "bebas aktif," sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.
Penolakan Vatikan menjadi cermin yang memantulkan potret diri Indonesia. Saatnya bagi Indonesia untuk bertindak, bersikap, dan mengembalikan kehormatan di mata dunia melalui diplomasi "bebas aktif" yang autentik dan berlandaskan pada prinsip-prinsip moral yang kuat.








