JAKARTA, siar.co.id – Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
"Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging," kata Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025), seperti dikutip dari Antara.
Sunoto berpendapat, perbuatan ketiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana korupsi. Ia menilai hal tersebut sebagai keputusan bisnis yang kurang optimal, namun diambil dengan itikad baik, dilindungi oleh Business Judgement Rule, dan tanpa niat jahat merugikan keuangan negara.
"Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," ujarnya.
Sunoto menekankan bahwa hukuman pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir) yang hanya boleh digunakan untuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dengan niat jahat. Pemidanaan dalam kondisi seperti ini, menurutnya, akan berdampak luas bagi dunia usaha Indonesia, terutama BUMN.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," ungkapnya.
Ia khawatir hal ini akan merugikan kepentingan nasional karena BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bisa bersaing di tingkat global. Meski perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, Sunoto berpendapat hal itu bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan.
Dalam kasus ini, majelis hakim mayoritas memvonis ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Korupsi dilakukan dengan mempermudah kerja sama operasi antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara (JN), memperkaya pemilik manfaat PT JN, Adjie.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.









