• 27 Des 2025

Gus Yahya Bantah Pemecatan Dirinya dari Jabatan Ketua Umum PBNU: Surat Edaran Tidak Sah!

Jakarta, Liputan6.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menepis kabar pemecatan dirinya…

Jakarta, Liputan6.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menepis kabar pemecatan dirinya dari jabatannya yang beredar melalui surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Gus Yahya menegaskan bahwa surat tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketum PBNU.

"Ini soal dokumen berjudul Surat Edaran yang diedarkan ke mana-mana. Yang pertama, bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’, maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Gus Yahya menjelaskan ketidakabsahan dokumen itu bukan hanya dari formatnya, melainkan juga karena tidak memenuhi ketentuan administratif PBNU. "Surat Edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah," jelasnya.

Menurutnya, empat tanda tangan merupakan syarat baku dalam sistem organisasi PBNU. Karena tidak memenuhi syarat administratif, surat tersebut gagal diverifikasi dalam sistem digital PBNU. "Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," imbuhnya.

Gus Yahya juga mengkritik penyebaran dokumen tersebut melalui pesan pribadi. "Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui biasanya melalui WA. Padahal teman-teman itu kalau pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri yaitu platform DIGDAYA (Digital Data dan Layanan NU)," katanya.

Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan pengurus, apalagi Ketua Umum PBNU. "Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Enggak ada wewenang itu. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum," pungkasnya. Ia menambahkan bahwa Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar.

Artikel ditulis oleh

Sorotan

Prabowo Berencana Tinjau Ulang Lokasi Banjir Sumatera, Pastikan Pemulihan Berjalan Optimal
Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam penanganan bencana banjir di Sumatera dengan berencana mengunjungi kembali lokasi...
7 Des 2025News
Prabowo Targetkan Listrik Pulih Total di Wilayah Banjir Sumatra Paling Lambat Malam Ini
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk segera memulihkan aliran listrik di wilayah-wilayah terdampak bencana banjir...
7 Des 2025News
Hanura Mantapkan Strategi Pemilu 2029: Fokus Suara Rakyat dan Pemerataan Pembangunan
Bandung, Jawa Barat - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO), menegaskan kesiapan partainya menghadapi Pemilu 2029 usai Rapat Kerja...
6 Des 2025News
Tragedi Sumatera: Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Capai 914 Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang
Jakarta (Liputan6.com) - Bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh terus menimbulkan duka. Hingga Sabtu...
6 Des 2025News
Soekarno Runniversary 2026: PDIP Gandeng Generasi Muda Lestarikan Warisan Bung Karno Lewat Ajang Lari Inovatif
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) kembali menggelar Soekarno Runniversary pada 2026 mendatang, bertepatan dengan HUT ke-53 partai. Ajang lari ini...
6 Des 2025News
KPK Telusuri Jejak Korupsi Kuota Haji di Tanah Suci, Penyidik Sisir Riyadh hingga Mina
Isi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penelusuran dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. Tim penyidik KPK saat...
6 Des 2025News
Ads
ads