Siar.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi guru honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pasalnya, mereka berpotensi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan sertifikasi guru yang kini memasuki periode pencairan triwulan keempat tahun 2025 menjadi angin segar bagi para guru. Sejak tahun 2025, pemerintah mengangkat guru honorer menjadi ASN dengan skema PPPK Paruh Waktu, menyetarakan mereka dengan PNS dan PPPK lainnya.
Meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam durasi kontrak kerja dan skema pengupahan, guru PPPK Paruh Waktu tetap dianggap sebagai bagian dari ASN. Kontrak kerja mereka ditetapkan selama satu tahun dan diperpanjang berdasarkan evaluasi tahunan. Sementara itu, skema pengupahan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau instansi tempat mereka bekerja.
Peluang Tunjangan Sertifikasi Bagi PPPK Paruh Waktu
Tunjangan sertifikasi merupakan penghargaan atas profesionalisme guru yang diberikan secara berkala setiap tahun. Guru berstatus ASN berhak menerima tunjangan ini sebesar satu kali gaji bulanan. Pada tahun 2025, pemerintah mengubah mekanisme pencairan tunjangan menjadi setiap bulan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, tunjangan profesi diberikan kepada Guru ASN Daerah (ASND). Dengan demikian, guru PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan ini karena telah diakui sebagai ASN.
Namun, perlu diingat bahwa guru PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima tunjangan profesi jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengatur sejumlah persyaratan bagi guru untuk menerima tunjangan sertifikasi. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai bukti formal profesionalitas. Serdik diperoleh setelah lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik Pra-jabatan maupun Dalam Jabatan. Sertifikat kelulusan PPG kemudian harus diinput ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain Serdik, terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Mengajar sesuai dengan bidang studi yangLinear dengan sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
- Tidak memasuki usia pensiun
Pencairan tunjangan sertifikasi juga dapat dihentikan apabila guru:
- Meninggal dunia
- Pensiun
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan
Jika memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam ketentuan penghentian, tunjangan sertifikasi akan ditransfer langsung ke rekening bank guru yang bersangkutan.









