siar.co.id – Nasib guru honorer di sekolah swasta masih menjadi perhatian. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mereka memiliki kesempatan untuk menjadi ASN melalui skema PPPK?
Berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri yang telah mendapatkan perhatian melalui program seleksi PPPK, rekan-rekan guru di sekolah swasta belum masuk dalam skema tersebut karena status mereka berada di bawah naungan yayasan, bukan pemerintah.
Kabar baiknya, harapan itu mulai terlihat. Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus PPPK untuk mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi ketidakmerataan distribusi guru di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa keputusan ini telah disetujui Menteri PAN-RB dan tinggal menunggu surat resmi. "Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," terangnya seperti dikutip Antara (26/11). Langkah ini diambil karena rasio guru dan murid di Indonesia sebenarnya sudah ideal, namun distribusi yang belum merata menjadi tantangan utama.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya juga menyoroti masalah ini, menekankan adanya provinsi yang kelebihan guru dan provinsi lain yang kekurangan. Penempatan guru PPPK, termasuk di sekolah swasta, menjadi prioritas pemerintah.
Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa saat ini formasi PPPK hanya untuk guru-guru yang mengajar di sekolah negeri. "Terkait formasi ASN baik PNS atau PPPK, saat ini hanya diberikan di sekolah negeri, belum ada formasi untuk sekolah swasta. Kemendikdasmen memfasilitasinya dengan memindahkan ASN di sekolah negeri itu ke sekolah swasta," jelas Nunuk Suryani saat raker dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (26/11/2025).
Jadi, meskipun guru PPPK nantinya bisa mengajar di sekolah swasta, formasi PPPK saat ini masih diprioritaskan untuk guru di sekolah negeri. Belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai guru honorer swasta bisa mengikuti tes PPPK. Perkembangan selanjutnya terkait hal ini tentu akan terus dinantikan.









