Gempur Impor Baju Bekas Ilegal, Kemendag Sasar Dalang di Balik Layar

Publikasi Media

November 8, 2025

2
Min Read

Gempur Impor Baju Bekas Ilegal, Kemendag Sasar Dalang di Balik Layar

Jakarta – Pemerintah semakin serius memberantas peredaran baju bekas impor ilegal yang meresahkan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini mengalihkan fokus penindakan, tidak lagi menyasar pedagang kecil, melainkan langsung membidik para importir yang menjadi sumber utama masuknya barang-barang selundupan tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan intensif dilakukan di luar kawasan kepabeanan (post border). Langkah ini diambil agar penindakan lebih efektif dan mampu memutus mata rantai pasokan baju bekas ilegal.

"Kami fokus ke importirnya. Idealnya, kalau sumbernya sudah dibersihkan, tidak akan ada lagi yang berjualan," ujar Budi Santoso di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengakui bahwa selama ini barang-barang ilegal masih terus masuk, dan penindakan terhadap pedagang saja tidak menyelesaikan masalah.

Larangan impor baju bekas sendiri sebenarnya sudah lama berlaku, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Artinya, setiap baju bekas impor yang beredar di pasaran saat ini adalah ilegal.

"Kalau sudah dilarang dari dulu, ya berarti kalau ada yang masuk, ilegal. Makanya, kami terus melakukan pengawasan," tegas Budi.

Kemendag menduga sebagian besar pasokan baju bekas ilegal berasal dari China. Untuk memperkuat pengawasan, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia berharap sinergi antara Kemendag dan Bea Cukai dapat meningkatkan efektivitas penindakan, baik di dalam maupun di luar kawasan pabean.

"Saya senang bisa berdiskusi dengan Pak Purbaya. Dengan Bea Cukai yang ikut terlibat, pengawasan akan semakin ketat," pungkasnya.

Perubahan Kunci:

Tinggalkan komentar

Related Post