Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian khusus terhadap kemunculan produk bahan bakar minyak (BBM) baru bernama "Bobibos" yang viral di media sosial. Produk ini diklaim memiliki kualitas setara RON 98.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa setiap produk BBM baru wajib melalui serangkaian uji mutu yang ketat sebelum dapat dipasarkan kepada masyarakat. Proses pengujian ini membutuhkan waktu minimal delapan bulan.
"Seperti yang saya jelaskan, untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar, itu minimal 8 bulan, baru kita putuskan apakah ini layak atau tidak," kata Laode, Jumat (7/11/2025).
Laode juga meluruskan informasi yang beredar mengenai sertifikasi Lemigas untuk produk Bobibos. Ia menjelaskan bahwa pengembang baru mengajukan permohonan uji laboratorium dan hasilnya masih bersifat rahasia.
"Jadi gini, mereka mengusulkan uji di laboratorium kami. Tapi kan hasil ujinya kan ini masih secret agreement, maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut," terangnya. "Dan kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan, biar tidak terjadi simpang siur. Kemarin saya juga dapat, oh sudah disertifikasi. Saya luruskan di sini bahwa ini belum disertifikasi," sambungnya.
Kementerian ESDM membuka peluang bagi inovasi produk BBM baru dan mendorong kerja sama antara inovator dengan Badan Usaha (BU) yang sudah ada. Hal ini bertujuan agar produk inovatif dapat dipasarkan secara legal dan aman kepada masyarakat.
Laode menambahkan, "Jadi sebenarnya ini banyak yang membuat seperti itu. Ada juga kan dari plastik pernah tuh. Seperti ini banyak. Tapi kita tidak ingin menanggapi satu per satu lah. Saya ingin menyampaikan prosedur legal bagaimana suatu BBM tersebut disahkan oleh pemerintah untuk menjadi bahan bakar resmi."

"Memang seperti ini banyak, tapi saya tidak ingin menanggapi satu per satu. Saya ingin menyampaikan prosedur legal bagaimana BBM tersebut menjadi produk legal di pasar," tambahnya. Kementerian ESDM menekankan pentingnya mengikuti prosedur legal yang berlaku agar produk BBM baru dapat diakui dan dipasarkan secara resmi.








Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.