Jakarta, siar.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/12/2025). Arif terbukti menerima suap terkait vonis lepas dalam kasus ekspor minyak goreng CPO.
Selain hukuman penjara, Arif juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Effendi.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000, sesuai dengan total suap yang diterimanya.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama. Hal yang memberatkan vonis adalah Arif dinilai gagal menjadi teladan karena memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta saat peristiwa terjadi. Selain itu, majelis hakim menilai Arif menikmati hasil kejahatannya.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025.









