• 26 Des 2025

Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Bui dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Jakarta, siar.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh…

Jakarta, siar.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/12/2025). Arif terbukti menerima suap terkait vonis lepas dalam kasus ekspor minyak goreng CPO.

Selain hukuman penjara, Arif juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Effendi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000, sesuai dengan total suap yang diterimanya.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama. Hal yang memberatkan vonis adalah Arif dinilai gagal menjadi teladan karena memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta saat peristiwa terjadi. Selain itu, majelis hakim menilai Arif menikmati hasil kejahatannya.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2023-2025.

Artikel ditulis oleh
ReporterPramono

Sorotan

UK social media campaigners among five denied US visas
AS Tolak Visa Lima Tokoh Eropa, Tuduh Upaya 'Memaksa' Sensor di Platform Digital WASHINGTON DC – Lima tokoh terkemuka, termasuk...
25 Des 2025Features
Trump touts upbeat message on cost of living as Americans feel the pinch
Trump Klaim Biaya Hidup Turun Drastis, Namun Warga Amerika Masih Tercekik Kenaikan Harga Oleh Danielle Kaye dan Natalie Sherman Tonton:...
10 Des 2025Features
Why has the price of silver hit a record high?
Harga Perak Melonjak ke Rekor Tertinggi: Peran Suku Bunga AS dan Permintaan Teknologi Oleh Osmond Chia, Jurnalis Bisnis Harga perak...
10 Des 2025Features
Gus Ipul Dorong Calon Pimpinan Sekolah Rakyat Terapkan Gaya Kepemimpinan Humanis
Bandung, siar.co.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Ipul, menekankan pentingnya gaya kepemimpinan humanis bagi...
6 Des 2025Features
Thailand, Vietnam, dan Filipina Pimpin Klasemen Sementara Sepak Bola Putra SEA Games 2025
siar.co.id - Thailand U22, Vietnam U22, dan Filipina U22 berhasil menduduki puncak klasemen sementara di Grup A, B, dan C...
6 Des 2025Features
Artis Porno Bonnie Blue Diamankan Polisi di Bali: Diduga Terlibat Kasus Pornografi
Badung, Bali - Artis film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, diamankan pihak kepolisian di Bali bersama 17 warga negara asing...
6 Des 2025Features
Ads
ads