Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menekankan peran krusial Kejaksaan sebagai ujung tombak dalam mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Ia mengingatkan potensi kekacauan jika implementasi KUHP baru tidak dibarengi persiapan matang dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, salah satu bentuk hukuman baru dalam KUHP nasional.
"Langkah kerja sama Kejati Jabar ini sangat baik sebagai persiapan awal. Namun, seharusnya persiapannya tidak hanya terbatas pada pidana tambahan kerja sosial saja. Pemerintah, termasuk Kejaksaan, harus benar-benar mempersiapkan penerapan KUHP baru ini secara menyeluruh," ujar Maruarar di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Maruarar berkaca pada pengalaman pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di awal 1980-an, dimana pemerintah gencar melakukan pelatihan dan sosialisasi lintas lembaga, melibatkan hakim, jaksa, polisi, pengacara, hingga akademisi hukum. Tujuannya, menyamakan pemahaman tentang substansi hukum yang baru.
"Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang, dan Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum serta konsistensi penegakan aturan di lapangan.









