Jakarta – Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024), resmi bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11/2025) pukul 17.15 WIB. Pembebasan ini menyusul rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022. Dalam pledoinya, Ira Puspadewi menolak tuduhan merugikan negara, meyakini bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal berizin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, serta 4 tahun penjara kepada Yusuf dan Harry, atas kerugian negara senilai Rp1,25 triliun. Meskipun demikian, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya pada 25 November 2025 mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden tersebut pada pagi hari sebelum pembebasan.









