E-commerce Gencar Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal: Shopee, Tokopedia, Lazada Kompak Ambil Tindakan!
Jakarta – Platform e-commerce raksasa di Indonesia, termasuk Shopee, Tokopedia, dan Lazada, menyatakan komitmennya untuk memerangi penjualan pakaian bekas impor ilegal. Langkah tegas ini diambil setelah pertemuan intensif antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) dengan perwakilan platform dan asosiasi terkait.
Larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal ini sebenarnya bukan barang baru. Aturan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Namun, penegakan hukumnya kini diperketat.
"Platform e-commerce wajib menertibkan penjual yang masih ‘bandel’ memasarkan produk-produk yang dilarang," tegas Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, usai pertemuan di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia menambahkan, perjanjian antara platform dan penjual seharusnya sudah memuat klausul yang melarang penjualan barang ilegal.
Temmy mengakui bahwa fenomena thrifting semakin marak, apalagi dengan dukungan fitur live streaming. "Ini yang harus kita tertibkan bersama. Jumlahnya sudah besar sekali, live dari gudang itu bukan lagi sekadar cari makan," ujarnya.
Pemerintah berjanji tidak akan gegabah dalam menindak pedagang thrifting. Pendekatan yang humanis akan dikedepankan, tidak hanya mengandalkan pemblokiran kata kunci, tetapi juga intervensi manusia.
Penting untuk dicatat, larangan ini hanya berlaku untuk pakaian bekas impor ilegal. Penjualan produk preloved lokal tetap diperbolehkan. "Yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal," jelas Temmy.
Respons Platform E-commerce
Shopee mengklaim telah menindak ratusan ribu Stock Keeping Unit (SKU) sejak berkoordinasi dengan Kementerian UMKM. "Kita terus berkoordinasi dan pendekatannya harus humanis, karena memang ada beberapa seller pun ada yang menaruh deskripsinya manipulatif," kata Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira.
Tokopedia juga menegaskan komitmennya. "Kebijakan daftar produk kami di Tokopedia dan Tiktok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas dan apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan," tegas Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro.









Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.