Tangerang, Banten – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua pemuda berinisial HS dan DS berhasil diamankan beserta barang bukti 1.064 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan keras secara tersembunyi.
"Tim opsnal kami bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut," ujar Kompol Rabiin.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HS di depan minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Dari tangannya, polisi menemukan lima butir tramadol.
Pengembangan kasus mengarah pada DS yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian menggerebek sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
Di kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti signifikan, termasuk ponsel yang digunakan untuk transaksi, 240 butir tramadol, dan 828 butir eksimer. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.065 butir obat keras daftar G.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal," tegas Kompol Rabiin.









