Jakarta, siar.co.id – Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membebaskan biaya penerbitan ulang dokumen keimigrasian bagi korban bencana alam, khususnya di Sumatra Barat (Sumbar). Langkah ini dinilai penting untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak musibah.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa kemudahan ini sangat dibutuhkan mengingat banyak korban banjir bandang dan tanah longsor kehilangan dokumen penting, termasuk dokumen kependudukan.
"Kami mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Barat untuk berkomitmen dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera Barat dengan pembebasan persyaratan dokumen dan pungutan biaya," ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/11/2025). "Kemudahan syarat dibutuhkan juga karena dokumen Adminduk korban banjir dan longsor juga terkena dampak," sambungnya.
Willy menambahkan bahwa bantuan kepada korban bencana tidak hanya berupa logistik, tetapi juga kemudahan administratif. "Bahwa bantuan bukan hanya tentang logistik, tapi juga bisa dalam bentuk penerbitan kembali dokumen kenegaraan yang rusak," ungkapnya.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar, Nurudin, menyambut baik dorongan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan. Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, mengingat pembiayaan penerbitan dokumen imigrasi berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra pada akhir November 2025 telah menimbulkan krisis kemanusiaan dan kerusakan infrastruktur yang luas, menyebabkan banyak warga kehilangan dokumen-dokumen penting mereka.









