Jakarta, siar.co.id – Komisi III DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Kesepakatan ini diambil sebagai tindak lanjut pengesahan KUHAP menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra, memimpin jalannya rapat dan memastikan dukungan penuh dari seluruh fraksi. "Pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah rapat kerja ini dapat menyetujui pembentukan Panja?" tanyanya, yang dijawab serentak dengan "Setuju" oleh seluruh anggota Komisi III.
Dede Indra juga disetujui untuk menjabat sebagai Ketua Panja Penyesuaian Pidana. "Kami juga ingin meminta persetujuan kembali, apakah dapat menyetujui, saya, Dede Indra Permana sebagai ketua Panja?" tanyanya lagi, kembali disambut dengan jawaban "Setuju".
Rapat perdana Panja RUU Penyesuaian Pidana dijadwalkan pada Selasa, 25 November 2025. "Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU tentang Penyesuaian Pidana," jelas Dede.
RUU ini ditargetkan untuk dibawa ke Komisi III pada 1 Desember 2025 untuk disetujui di tingkat pertama, sebelum akhirnya diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan melalui rapat paripurna.
"Tanggal 1 Desember 2025, rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan jadwal dan rencana kita dapat menyesuaikan sewaktu-waktu agar pembahasan RUU tentang penyesuaian pidana lebih fokus dan komprehensif," pungkas Dede.









