Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan indikasi pelanggaran pajak baru di industri kelapa sawit, mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif. Temuan ini diungkapkan dalam sosialisasi kewajiban perpajakan yang dihadiri 200 pelaku usaha perwakilan 137 Wajib Pajak strategis sektor kelapa sawit, Jumat (28/11/2025).
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan setelah operasi gabungan Kemenkeu-Polri berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO awal November 2025.
"Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia," kata Purbaya, Sabtu (30/11).
Purbaya menambahkan, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, dengan kebijakan fiskal yang menguntungkan pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara. "Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini," ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau pelaku usaha untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela. "Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh," tegas Bimo.
DJP berkomitmen memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga mampu mempertahankan daya saing di pasar global.









