Jakarta, Liputan6.com – Direktur Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Aryo Wicaksono, menegaskan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin usaha migas setelah memenangkan tender penyewaan kapal dari PT Pertamina. Penegasan ini disampaikan saat Aryo menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).
"Dalam kontrak disebutkan kami diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi surat izin usaha migas sejak ditetapkan sebagai pemenang," ungkap Aryo.
Aryo mengakui bahwa saat tender, beberapa dokumen seperti izin angkutan migas, gross akta kapal, dokumen SIRE, dan Pertamina Safety Approval belum dimiliki. "Betul, saat itu dokumen-dokumen tersebut memang belum kami punya. Tapi kami sudah sangat memahami dokumen itu," jelasnya. Ia meyakini Pertamina memberikan kelonggaran waktu untuk melengkapi perizinan tersebut. "Dalam kontrak resmi, JMN memperoleh diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi seluruh dokumen, termasuk izin usaha migas," tegasnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Patra M Zen, pengacara Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid) selaku ultimate beneficial owner JMN, menyatakan bahwa dakwaan jaksa terkait JMN tidak memiliki izin usaha migas terbantahkan. Menurutnya, ketentuan izin usaha migas baru berlaku per 1 Januari 2023, sehingga banyak pemilik kapal, termasuk JMN, masih dalam proses penyesuaian saat mengikuti tender.
"Karena aturan baru, pihak-pihak pemilik kapal masih dalam proses. Maka keluarlah memo dari PT PIS yang menyatakan boleh memenuhi surat izinnya maksimal dua bulan setelah penetapan pemenang," ujar Patra.
Patra menambahkan, relaksasi ini diberikan untuk menjaga kelancaran operasional pengadaan gas nasional. Tanpa fleksibilitas ini, pengangkutan gas dari Afrika dan Amerika yang menjadi bahan baku LPG berpotensi terhenti. "Bayangkan gas yang harus diambil dari Afrika atau Amerika enggak bisa diambil karena enggak ada kapal," ucapnya.
Patra berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan membebaskan Kerry, Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM)). "Semoga Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa bebas," harapnya.









