Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana memperketat aturan terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa anak seorang Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengelola 41 SPPG di wilayah tersebut.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat. "Yang, yang ke depan, yang ke depan nanti. Saya awasi, ya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Nanik mengakui bahwa saat ini belum ada aturan yang secara ketat mengatur kepemilikan SPPG. Akibatnya, BGN tidak dapat menghentikan operasional SPPG yang bermasalah atau menganggapnya sebagai pelanggaran.
"Ya, enggak lah, kan udah jalan, masa dihentikan, nanti gimana anak-anak yang terima manfaat. Kita evaluasi, ya. Kalau, kalau misalnya dapurnya jalan baik-baik ya kan itu peraturan yang lalu, ke depan nanti kita tegakkan lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal menginginkan yayasan di bidang pendidikan dan sosial untuk membangun dapur MBG. Pemerintah menargetkan 82,9 juta penerima MBG dapat segera tercapai pada tahun 2025.
Namun, karena keterbatasan pihak yang mampu membangun SPPG di awal program, BGN meminta bantuan berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan SPPG agar target penerima manfaat dapat terealisasi.
"Akhirnya kan, oke, bagaimana untuk mempercepat terbentuknya SPPG itu ya kita mintalah siapa yang mampu untuk bisa membangun ya membangun dapur itu, begitu ya," tutur Nanik.
Saat ini, BGN mencatat ada ratusan ribu pendaftar yang berminat untuk membangun SPPG. Nanik menekankan bahwa idealnya satu orang tidak perlu memiliki terlalu banyak SPPG, mengingat banyaknya pihak yang berminat. "Banyak banget, sampai kan ditutup. Mungkin sudah ratusan ribu kali ya yang ngantri," ucap Nanik.









