Jakarta – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan penyelesaian sengketa tanah Eigendom Verponding (EV) di Surabaya, yang melibatkan klaim aset oleh sebuah BUMN, akan ditempuh melalui mekanisme administratif, bukan melalui proses peradilan.
"Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan," ujar Adies dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025). Politikus Golkar ini menambahkan, jalur administratif dipilih karena dinilai lebih cepat, sederhana, dan tidak memberatkan warga Surabaya. "Yang penting hak warga Surabaya kembali," tegasnya.
Sebelumnya, sengketa tanah di tiga kecamatan Surabaya ini menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR. Rapat lanjutan kemudian digelar di Gedung Nusantara III, melibatkan Komisi II dan VI DPR, Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, Pertamina, dan Kementerian ATR/BPN.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis penyelesaian sengketa ini akan segera tercapai. "Permasalahan ini akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Insyaallah warga Surabaya akan mendapatkan hasil yang luar biasa," katanya.
Eri Cahyadi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya penyelesaian sengketa yang berlarut-larut ini. "Sinergi ini memberikan pembuktian bukan siapa yang terbaik, bukan siapa yang terdepan, tapi siapa yang bisa bersinergi maka itulah yang terbaik karena akan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat Surabaya," pungkasnya.









